Junimart mengungkapkan, dalam perkara ini Setya tidak mungkin kembali dikenakan sanksi ringan. Sebab, dalam perkara pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Setya telah dikenakan sanksi ringan.
Menurutnya, sanksi kepada Setya harus bersifat akumulasi. Sehingga, dia menilai Setya dapat dikenakan sanksi pelanggaran sedang, jika terbukti bersalah.
Lihat juga:MKD Putuskan Tidak Panggil Riza Chalid |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (14/12).
"Setelah konsinyering kami akan bacakan keputusan dalam sidang terbuka secara umum," ucap Junimart.
Junimart mengaku telah memiliki kesimpulan tersendiri dalam perkara ini. Namun, dia enggan mengungkapkannya saat ini dan akan membukanya pada Rabu mendatang.
Kemarin, MKD telah mendengar keterangan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. MKD juga telah melakukan panggilan kedua terhadap Riza. Namun, Riza kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan MKD. (pit)