Adnan bercerita, KPK sebenarnya tidak pernah meminta revisi UU KPK. "Itu perlu digarisbawahi. Ketika Presiden (Joko Widodo) membuat surat kepada KPK bahwa akan merevisi, kami mengklarifikasi ke Presiden, 'Pak Presiden apa betul Anda akan merevisi UU KPK? Karena, kalau tidak, ya kami pikir sesuai dengan pandangan KPK,'” ujar Adnan di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, kemarin.
Melanjutkan ceritanya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengatakan bahwa dirinya memang berpikir untuk mengubah UU KPK demi memperkuat lembaga antirasuah itu. Penguatan itu dilakukan dengan pengaturan yang memungkinkan komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan penyidik independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat gagasan yang akan dilakukan untuk penguatan KPK, tutur Adnan, telah mendapat persetujuan para pimpinan komisi antikorupsi itu. "Sudah, beliau (Presiden) membuat surat dulu ke ke kita, baru kita merespon dan sebagainya, lalu terjadilah itu. Jadi kami mengikuti kehendak Presiden yang akan merevisi, masuk lah hal itu," katanya.
Adnan bercerita, Luhut telah menjamin secara lisan bahwa jika nantinya pasal-pasal yang dikeluarkan DPR di luar empat poin tersebut, maka pemerintah tidak akan menyetujui.
"Jaminan Menkopolhukam, 'kalau terjadi di luar itu, kami tidak akan setuju'. Jelas, seluruh pimpinan KPK mendengar," katanya.
"(Jaminannya) secara lisan. Dia kan Menko, mantan jenderal," ujarnya.
Jika nantinya UU KPK tidak sesuai dengan empat poin gagasan tadi, Adnan pun mengaku akan 'menagih janji' kepada Luhut. "Saya kembalikan pada jaminan dia sebagai Menkopolhukam. Masa nggak percaya," katanya.
Ia menambahkan, "kalau mendengar jaminan Menkopolhukam saya tidak takut. Apalagi, kami tanya ke Presiden, Presiden pun memperkuat. Saya percaya pemerintah akan berpihak ke KPK." (pit)