Setya melaporkan Putra yang dianggap mencemarkan nama baik lewat pemberitaan Metro TV. Stasiun televisi itu dituding melakukan tindak pidana melalui salah satu siaran yang menyebutkan politisi Golkar tersebut terkait dengan rencana pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
Apa yang dilakukan pengacara Setya dianggap AJI salah alamat. “Ini merupakan kriminialisasi terhadap insan pers,” kata Suwarjono, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau tidak cover both side ada di mana. Media kemudian memberikan hak jawab,” kata Jono.
Setya seharusnya mempersoalkan lembaga pers bukannya mengkriminalisasi. Alasannya, si pelapor melaporkan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik yang dianggap sebagai pasal karet. Ini dianggap pasal KUHP. “Paling karet yang bisa digunakan. Padahal Setya Novanto kan tahu hukum. Ketua DPR yang mengesahkan UU Pokok Pers lagi,” kata dia.
Adapun anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyatakan kalau dirasa ada yang tak seimbang dalam laporan Metro TV, Setya Novanto sebaiknya melaporkan pemberitaan itu ke Dewan Pers. “Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata dia.
Menurut Nezar, dengan melaporkan berita Metro TV ke polisi, Setya dinilainya kurang bijak. “Dan membuka jalan untuk mengkriminalisasi produk jurnalistik,” kata dia.
Sebaliknya, jika masalah ini dibawa ke Dewan Pers, maka Dewan Pers akan melakukan pengujian atas produk berita Metro TV dan memberikan sanksi bila stasiun televisi itu terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Namun melaporkan ke polisi menurutnya tak memberikan solusi jurnalistik. (bag)