Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum KLHK Umar Suyudi dalam pembacaan kesimpulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/12). Pembacaan dilakukan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan, dan tim penasihat hukum PT BMH.
"Sebagian pihak pengugat, kami tetap pada dalil gugatan yakni adanya perbuatan melawan hukum. Atas dasar ini, kami meminta hakim berkenan menjatuhkan hukuman sesuai dengan apa yang kami gugatkan karena gugatan ini sangat kuat dengan disertai fakta dan keterangan saksi," kata Umar, seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum PT BMH Maurice menilai penggugat tidak dapat membuktikan di persidangan kebakaran lahan dilakukan oleh perusahaan di lahan seluas 20.000 hektare pada 2014 di Distrik Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten OKI.
Maurice menilai sebagai tergugat PT BMH sudah bisa membuktikan kebakaran terjadi di lahan yang bukan masuk rencana kerja perusahaan pada 2014. Tak hanya itu, ujarnya, berdasarkan uji laboratorium dibuktikan bahwa kebakaran itu terjadi di lahan mineral dan bukan di lahan gambut.
"Jadi lahan ini masih bisa digunakan, karena masih menyimpan air dan tidak rusak sama sekali," ujar penasihat hukum PT BMH.
Atas pertimbangan itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan gugatan ini dan membebankan biaya perkara ke penggugat.
Ketua majelis hakim Pharlas Nababan mengatakan akan menunda sidang hingga 30 Desember 2015 sebelum melanjutkan dengan pembacaan putusan.
"Rangkaian persidangan sudah selesai, sekarang giliran hakim yang membuat putusan. Karena proses ini sudah berlangsung hampir satu tahun, jadi persidangan nanti dilaksanakan pada akhir Desember dengan harapan tidak sampai menginjak 2016," kata Pharlas seraya mengetok palu tanda sidang ditutup.
Menanggapi pernyataan dari tim kuasa hukum PT BMH, pihak KLHK sangat optimistis memenangkan gugatan ini berkaca pada kasus serupa dengan salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, PT Kallista Alam. Perusahaan ini diwajibkan membayar denda Rp366 miliar setelah KLHK dinyatakan menang di tingkat kasasi pada 2015.
Sementara, tim penasihat hukum PT BMH juga tidak kalah optimistis karena merasa sejak awal pihak KLHK tidak dapat membuktikan bahwa terbakarnya lahan tersebut akibat ulah perusahaan.
Sejauh ini, akibat kebakaran hutan, negara telah mengalami kerugian lingkungan hidup sebanyak Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun. (antara)