Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyebutkan, terdapat 17,37 juta jiwa penduduk miskin berada di desa atau 10,96 persen penduduk miskin di Indonesia.
"Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh ketimpangan pembangunan antar wilayah yang menghasilkan pusat pembangunan di daerah tertentu, umumnya berada di pulau jawa dan utamanya berada di perkotaan," ujar Marwan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembangunan desa menempati pokok dalam paradigma pembangunan nasional saat ini. Desain pembangunan ke depan, tambahnya, diarahkan untuk memperkuat, memberdayakan dan mendorong desa sebagai pilar penting dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan.
Tahun ini jumlah desa mengalami peningkatan signifikan sekitar 17,55 persen yang pada tahun 2005 berjumlah 61.409 desa dan pada tahun melonjak menjadi 74.045 desa. Sementara dari sisi kualitas desa memiliki kekuatan pada sumber daya manusia, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
Hari ini Kementerian Desa mengadakan kegiatan Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia. Kegiatan ini, kata Marwan, untuk menghasilkan konsensus mengenai sikap dan langkah terkait implementasi Undang-undang desa secara lebih utuh dan substantif.
"Keterlibatan banyak pihak yang berembug diharapkan dapat memberi kontribusi penting bagi implementasi Undang-Undang Desa secara lebih komprehensif. Saya sangat berharap hasil forum ini dapat segera ditindaklanjuti dalam aksi nyata dari kita semua," ujar Marwan Jafar.
Marwan menjelaskan, Desa Membangun Indonesia merupakan suatu gerakan dengan agenda strategis yang dirumuskan berdasarkan Tri Sakti dan Catur Sakti. Desa tersebut juga harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam kegiatan itu, berbagai kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, Pemerintah Daerah, Pemerintah desa dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berkonsensus secara bersama-sama untuk mengawal implementasi UU Desa dengan paradigma Desa Membangun Indonesia. (meg)