Pertemuan Setya, Maroef, dan Riza untuk membahas perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia Juni lalu dipandang dapat dijerat dengan pasal pemufakatan jahat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun Kejagung dituntut dapat merinci keterkaitan pemufakatan jahat dengan tindak pidana korupsi seperti apa yang muncul dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini digunakan, maka akan menimbulkan berbagai dampak karena akan begitu banyak perilaku yang bisa dijerat. Misalnya, ketika orang bicara tentang bagaimana mengatur suatu proyek, sudah bisa dijerat itu yang membicarakan walaupun mereka belum melakukan apapun," kata Agustinus.
Penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung berdasarkan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk presiden dan wakil presiden.
Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021. (rdk/rdk)