“Kalau (inisiator) pertemuan ya kami tahu. Itu kan siapa yang memesan ruangan, siapa yang membayar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/12).
Dengan demikian menurut Arminsyah, inisiator pertemuan adalah orang yang memesan ruang pertemuan Setya, Riza, dan Maroef bulan Juni lalu di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Madina hari ini sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Oleh penyelidik, ia dicecar pertanyaan terkait siapa orang yang menyuruhnya memesan ruangan untuk pertemuan Setya, Riza, dan Maroef itu.
Setya terlibat pembicaraan dengan Riza dan Maroef terkait upaya perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia. Dalam percakapan itu, dia diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport Indonesia.
Perkara ini terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR pada 16 November. Ia membawa rekaman percakapan sebagai alat bukti. Rekaman itu berasal dari Maroef yang diam-diam merekam perbincangannya dengan Setya dan Riza.
Maroef pun secara resmi mengajukan courtesy visit. Permohonan itu tak hanya dilayangkan kepada Setya selaku Ketua DPR, tapi juga ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Berdasarkan permohonan itu, disepakati pertemuan dia dan Setya dilakukan pada April 2015. Itu adalah pertemuan pertama mereka, yang kemudian disusul dengan ajakan Setya untuk melakukan pertemuan-pertemuan berikutnya.