RS Awal Bros Belum Tahu Soal Gugatan

Megiza | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 11:29 WIB
Meski belum mengetahui adanya gugatan dari keluarga pasien bayi Falya Raafani, namun pihak Awal Bros mengaku sudah siap menghadapi gugatan.
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang memeriksa contoh sample dari organ jasad Falya Raafaeni Blegur (1,2 tahun) yang diduga tewas karena malapraktik. (Dok. Istimewa)
Bekasi, CNN Indonesia -- Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, Jawa Barat, mengaku belum mengetahui adanya gugatan hukum yang dilayangkan oleh keluarga pasien bayi Falya Raafani Blegur (14 bulan) atas tuduhan malapraktik.

"Kami belum tahu ada pendaftaran gugatan. Belum dapat kabar," kata Manager Marketing RS Awal Bros Bekasi Yadi Haryadi di Bekasi, Rabu (16/12).

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bekasi perihal gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu kabar dari PN Bekasi," katanya.

Saat ditanya terkait kesiapan menghadapi gugatan, Yadi mengatakan bahwa manajemen akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Soal kesiapan menghadapi gugatan, sifatnya menyesuaikan saja," katanya seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, apabila dibutuhkan untuk kehadiran kuasa hukum, pihaknya akan mengikuti.

"Namun tetap kami menunggu surat pemberitahuan dari PN Bekasi dulu," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pasien bayi Falya Raafani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Selasa (15/12).

"Gugatan perdata telah didaftarkan dengan Nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks," kata kuasa hukum Keluarga Falya, M Ihsan.

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya yakin RS Awal Bros Bekasi yang berada di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan, gugatan perdata ini dilayangkan karena RS Awal Bros tidak memiliki niat baik untuk menginformasikan proses penanganan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Dia juga mengatakan, beberapa poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan antara lain, menjelaskan fakta bahwa korban meninggal di rumah sakit.

(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER