Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat konsinyering dalam mengambil keputusan perkara etik Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diskors hingga pukul 15.30 WIB. Hal ini dikarenakan anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman menjelaskan, rapat diskors karena secara tata rertib belum memenuhi kuorum anggota.
"Masih belum kuorum, biar tenang biar putusnya enak. Baru delapan orang," kata Sukiman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total anggota MKD dari 10 fraksi partai di parlemen berjumlah 17 orang. Sukiman menyebutkan fraksi partainya sudah lengkap, demikian pula dengan PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Terkait dinonaktifkannya anggota MKD dari Partai NasDem Akbar Faizal, Sukiman mengatakan hal itu masih akan dibicarakan dalam rapat.
Sedangkan anggota MKD dari PDI Perjuangan M Prakosa mengatakan, rapat belum mulai ke tahapan apapun karena masih belum memenuhi kuorum. "Sampai pukul 15.30 WIB. Belum masuk tahapan karena diskors menunggu semua hadir," kata Prakosa.
Sedianya, rapat konsinyering dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Namun berdasarkan pantauan, saat itu baru beberapa anggota MKD yang masuk ke dalam ruang sidang.
Terlihat pula pengamanan ketat dari puluhan petugas keamanan parlemen maupun kepolisian di area depan ruang sidang. Pemandangan ini sama halnya seperti persidangan Setya pada Senin (7/12) yang lalu.
(rdk)