"Sampai saat ini belum ada perintah. Kami bila melakukan pencekalan dan mencari lokasi bila ada perintah untuk itu," ujar Yurod di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita menunggu perintah. Jika keluar perintahnya, kami langsung lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan," ujar Yurod.
"Meski MKD mengatakan tidak perlu (memanggil Riza Chalid), kami (Kejaksaan) sangat perlu karena perannya dianggap dominan dalam dugaan perkara tersebut. Kami butuh bantuan semua pihak memanggilnya,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, Selasa (15/12).
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang secara tersirat menyatakan bakal memanggil paksa Riza.
MKD menganggap Riza sebagai orang yang mendominasi pembicaraan dalam percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang membahas upaya perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
(meg)