Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik di Hotel Ritz Carlton. Empat pegawai hotel itu disebut mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan Setya, Maroef, dan Riza pada Juni lalu di hotel tempat mereka bekerja.
"Hasilnya memastikan pertemuan tersebut. Mereka itu yang melihat dan mengalami pertemuan tersebut," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil berkata, hasil pengamatan CCTV dan pemeriksaan empat pegawai Ritz Carlton akan digunakan timnya dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
Penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung berdasarkan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk presiden dan wakil presiden.
Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021.
(obs)