Ada sejumlah permintaan dari DPRD DKI yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja para anggota dewan DKI Jakarta. Salah satu permintaan terbaru adalah keinginan anggota dewan mendapatkan dana reses yang lebih tinggi dibanding tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang Basuki singgung tersebut terkait kenaikan dana reses adalah peraturan yang pernah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Jika permintaan itu sesuai Permendagri maka dirinya pasti akan menyetujuinya.
"Semua ada hitungannya, di Kementerian Keuangan pun ada hitungannya. Jika menyalahi maka tidak boleh," kata Ahok.
Sebelumnya muncul pengajuan agar dana reses bagi anggota DPRD DKI naik dari Rp 64 juta per reses menjadi Rp 107 juta per reses. Sebelumnya, dana reses Rp 64 juta itu sudah tercantum dalam APBD 2015.
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menjelaskan bahwa kenaikan dana reses memang menjadi sebuah keharusan. Apalagi, para anggota dewan dalam sekali reses akan menghabiskan enam hari dan setiap harinya harus mengadakan audiensi di depan ratusan orang.
Jika permintaan reses tersebut disetujui Pemprov DKI, maka tiap anggota dewan akan mendapatkan dana reses sebesar Rp 15 juta per reses. Angka tersebut naik Rp 5 juta dibanding dana reses tahun lalu.
"Itu sudah disetujui dalam Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016," kata Taufik kemarin.
(meg)