Ahok, sapaan Basuki, menegaskan Kartu Jakarta Pintar yang dia bagikan untuk anak-anak tidak mampu tidak bisa digunakan oleh orang tuanya. Ditambah lagi, KJP digunakan untuk membeli barang-barang keperluan sekolah dan tidak bisa diambil dalam bentuk uang.
"KJP itu tak bisa diambil uang kontan, dan Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Dengan adanya pengakuan Yusri, Ahok menegaskan sudah terjadi kesalahan yang dibuat oleh perempuan yang berdomisili di Koja tersebut. Ahok lantas mengancam akan menggugat balik Yusri lantaran melanggaran aturan perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Yusri sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan sebuah toko di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pungutan liar sebanyak 10 persen tersebut diminta pemilik toko saat Yusri hendak mengambil uang kontan dari KJP milik anaknya.
Meski begitu, Ahok mengungkapkan bahwa toko tempat Yusri menukarkan uang pun telah melakukan kesalahan. Kesalahan yang dilakukan adalah memperbolehkan menukar KJP dengan uang, serta meminta pungutan 10 persen dari uang yang diambil.
Merasa tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya kemarin. Dia menggugat Ahok untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 100 miliar karena telah menghina dirinya. (sip)