"Gubernur tak boleh bicara seperti itu, terimalah dulu laporan itu lalu dikaji," kata Taufik di Jakarta, Kamis (17/12).
Ahok menyebut salah seorang warganya, Yusri Isnaeni dengan sebutan maling hanya karena melaporkan sebuah toko yang meminta imbalan 10 persen saat menarik uang Kartu Jakarta Pintar milik anaknya.
Ahok menyebut Yusri sebagai pencuri lantaran seharusnya uang yang ada di KJP harusnya tidak boleh diambil tunai. Uang tersebut hanya boleh dipakai untuk pendidikan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan laporan yang akhirnya dilayangkan Yursi tersebut, Taufik menganggapnya sebagai hak setiap warga negara. Dia pun mengatakan bahwa Yusri sempat mengadu ke DPRD perihal masalah yang dia hadapi.
"Setelah pengaduan itu kami sudah sampaikan ke kepala dinas terkait agar ditelusuri," katanya.
Yusri saat ini sudah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan. Ia menggugat Ahok membayar uang kerugian sebesar Rp100 miliar.
Tak gentar digugat, Ahok malah mengancam akan menggugat balik Yusri. Menurutnya perempuan itu telah melanggar Undang-undang Perbankan. (sur)