"Saya mestinya bebas. Saya 49 tahun membela perkara, tetapi di KPK tidak mungkin bebas. Jadi kalau panitera (dihukum) tiga tahun, saya satu setengah tahun," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hingga sidang putusan akan digelar, Kaligis tetap berkukuh dirinya tak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara kondang ini merasa dizalimi karena selama ini dia banyak mengkritik KPK. Kaligis menduga, KPK sengaja menjeratnya.
Selama menjalani proses hukum kasus ini, Kaligis merasa kantor yang telah dia dirikan puluhan tahun mati perlahan. "Saya dikerangkeng lima bulan. Rekening saya ditutup," katanya.
Kaligis dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
Dalam kasusnya, Kaligis disebut memberi uang suap kepada Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan. Duit tersebut diberikan langsung oleh Kaligis dan juga mantan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Uang suap diberikan sebagai bayaran agar gugatan kliennya bisa diterima PTUN Medan. Gugatan tersebut adalah gugatan yang diajukan mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis terkait dengan pemanggilan Fuad ke Kejaksaan Agung. (obs)