Tercatat baru dari 39 rancangan undang-undang yang masuk Prolegnas prioritas tahun 2015, DPR baru menghasilkan tiga beleid hasil dari pengesahan rancangan undang-undang. Padahal tahun ini dewan memiliki 39 RUU yang harus diselesaikan.
Tiga beleid yang sudah dihasilkan DPR masing-masing adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menganggap parlemen yang dipimpin Setya belum fokus kepada kerja legislasi, karena terlihat mengedepankan fungsi anggaran dan pengawasan.
Selain itu, Agung hanya tertawa saat ditanyakan Setya mencatatkan sejarah menjadi Ketua DPR yang menjalani periode tersingkat dalam masa tugasnya.
Sepengetahuannya, sejak zaman orde baru hingga saat dirinya menjabat, Ketua DPR selalu menuntaskan masa jabatannya selama satu periode kepemimpinan.
"Setau saya belum pernah. Sejak orde baru tidak ada, sebelumnya juga tidak pernah mendengar. Semuanya satu periode. Alhamdulillah saya pun satu periode," tutur Agung.
"Kami tidak ingin mengusung nama yang punya potensi masalah. Kami minta supaya tidak bertindak terburu-buru. Karenanya mohon maaf kami belum bisa menyebutkan nama," sebut Agung.
Semalam, melalui rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan mengambil keputusan terhadap perkara 'Papa Minta Saham', Setya Novanto mengirimkan sepucuk surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR. (bag)