Hal tersebut ditunjukkan oleh sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang belum juga mencabut surat Menteri Kesehatan bernomor HK.04.02/Menkes/460/2014 tertanggal 11 Agustus 2014, yang berisi tentang penolakan RUU Pertembakauan.
Analis Ekonomi Politik Salamudin Daeng menilai, sikap Kemenkes itu dinilai merugikan para petani dan pelaku industri pertanian. RUU Tembakau, kata Daeng, tidak ada urusan dengan isu kesehatan karena RUU itu mengatur soal agrikultur, perlindungan tanaman, dan tidak berkaitan dengan urusan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengkritik, sikap petinggi Kemenkes yang ikut menolak kampanye antitembakau merupakan sikap yang berlebihan yang dilakukan pemerintah. "Saya khawatir, sikap Kemenkes yang selalu kampanye negatif tembakau karena sudah disusupi oleh kepentingan asing,” kritiknya.
"Memang ada kantor Kemenkes dan Menterinya, tapi tidak terlihat kerja-kerjanya," tegas Daeng.
"Tatkala kita bicara mengenai industri rokok maka kita harus melihatnya secara holistik dan multi aspek. Dalam industri ada entitas yang terdiri dari buruh/pegawainya, sebagai suatu hal yang tak dapat kita abaikan," kata Susaningtyas.
Ia mengingatkan, bila dilakukan penutupan atas industri rokok maka akan bertambah jumlah pengangguran eks buruh/pegawai rokok sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan.
"Hal ini tentu dapat memicu kerawanan sosial, sangat mudah menjadi objek proxy. Kemarahan massa mudah disulut sehingga mengganggu keamanan bahkan pertahanan negara," ujarnya.