Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin meminta kepolisian segera menyelesaikan kasus-kasus terkait pemberitaan di media. Nawawi mengatakan ada banyak kasus yang dibiarkan "mengendap" begitu saja tanpa ada tindak lanjut atau pemberhentian secara resmi.
"Misalnya, soal kasus pemuatan karikatur di koran Jakarta Post dan kasus pemberitaan Budi Gunawan di Tempo. Sampai sekarang diendapkan begitu saja," kata Nawawi saat ditemui di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta, Kamis (17/12).
Ia berpendapat perlu ada ketegasan dalam pengusutan kasus itu. Bila memang dihentikan, harus ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai nanti setelah bertahun-tahun kemudian diungkit kembali oleh jajaran kepolisian yang baru. Bisa saja ini digunakan untuk menyerang seseorang. Sengaja dikeluarkan di saat yang pas," ujar Nawawi.
Senada dengan Nawawi, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau biasa disapa Stanley mengatakan kasus-kasus seperti itu sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat pada 2017 nanti Indonesia akan menjadi tuan rumah Hari Pers Internasional.
"Kita harus tunjukkan bahwa Indonesia sebagai tuan rumah memberikan contoh yang baik. Kalau sampai kebebasan pers kita mundur, itu sama saja dengan menampar muka kita di depan mata internasional," katanya.
Stanley mengatakan saat ini Indonesia telah menjadi contoh bagi Timor Leste dan Myanmar dalam hal kebebasan pers. Kedua negara tersebut mengadopsi UU Pers Indonesia.
"Dewan Pers Inggris juga belajar ke Indonesia. Berbeda dengan di Indonesia, Dewan Pers Inggris tidak dipercaya masyarakat karena pendanaannya dari perusahaan pers besar," kata Stanley.
Kendati telah menjadi contoh bagi berbagai negara, Indonesia dinilai masih punya berbagai pekerjaan rumah dalam hal kebebasan pers.
Sejumlah kasus yang marak terjadi di antaranya: kekerasan terhadap wartawan, perlakuan yang tidak layak dari perusahaan media, gaji di bawah UMP, dan kriminalisasi terhadap pers.
(bag)