“Makanya, (pelaku) ini semua harus ditangkap. Toko-toko itu akan kami tutup,” kata Ahok –sapaan Basuki– di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Ahok pun berencana mencari bukti-bukti mengenai toko yang mencairkan KJP menjadi uang kontan tersebut. Setelah data didapat, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkannya ke polisi agar Kepolisian membantu menutup toko-toko itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Ahok, kasus tersebut dapat diusut dengan mengambil pengalaman pada perkara terdahulu ketika KJP digunakan untuk karoke.
Persoalannya, aturan menyebutkan KJP tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang.
Lebih parah lagi, toko-toko di Pasar Koja melegalkan pencairan KJP menjadi uang tunai dan warga pun berbondong-bondong mencairkan KJP yang mereka miliki.
Yusri yang pekan lalu mengadu soal permintaan imbalan 10 persen dari toko di kawasan Koja tempat dia mencairkan KJP, dituding Ahok telah mencuri uang yang mestinya ditujukan buat anaknya.
Ahok bahkan menyebut Yusri maling karena tidak mematuhi aturan yang mengatakan KJP tidak bisa digunakan untuk memperoleh uang tunai.
Tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya. Dia menggugat Ahok membayar ganti rugi sebanyak Rp100 miliar karena telah menghinanya.