Jonan menyebut, dikeluarkannya surat pelarangan ojek dan taksi daring seperti Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek dan Lady-Jek, beroperasi karena telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau transportasi umum seperti Metro Mini yang tak layak jalan memang enggak boleh jalan. Jadi ini sudut pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," kata Jonan.
Dalam poin 3 pasal yang sama dijelaskan juga bahwa fungsi kendaraan bermotor yang diatur adalah kendaraan bermotor milik perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Tidak hanya itu, pada Pasal 137 ayat 1 mengenai angkutan orang dan barang UU tersebut dijelaskan bahwa angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Pasal 137 ayat 2 menyatakan, angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang atau bus. (meg/rdk)