Fary menyatakan selama ini pada kenyataannya Gojek dan sejenisnya sudah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi dengan mudah, cepat, dan terjangkau. “Di situ terlihat kelemahan pemerintah yang selama ini tidak bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik dengan baik,” kata Fary kepada CNN Indonesia.com, Jumat (18/12).
Menurut Fary kebijakan larangan beroperasinya ojek daring yang dilakukan sekarang tidak tepat. “Seharusnya kalau mau dilarang sejak awal dengan menggunakan dasar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujarnya. “Jadi bukan sekarang ini pelarangannya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak perusahaan ojek online, lanjut Fary, seharusnya sejak awal juga meminta kejelasan dari pemerintah terkait izin usaha yang akan dijalankannya. “Bisa dibuatkan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang semuanya itu mengacu pada undang-undang yang ada,” tuturnya. Kendaraan roda dua, tambah Fary, memang bukan termasuk transprtasi publik.
Kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang beroperasinya transportasi publik berbasis online. Namun sehari setelah menerbitkan pelarangan tersebut Jonan menegaskan izin beroperasi ojek online hanya bersifat sementara dan tidak bisa menjadi solusi umum permasalahan transportasi.
(obs)