Ketua JTW Andy Sinaga mengatakan revisi tersebut juga diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi mobile.
"Revisi juga diperlukan untuk mencegah perlakuan kurang menyenangkan dari pengelola dan pekerja jasa transportasi tersebut," ujar Andy melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap lebih efektif dibanding melarang adanya layanan transportasi online, ujarnya. JTW memprediksikan saat ini terdapat sekurangnya satu juta pengguna moda transportasi roda dua, khususnya di Jabotabeka, yang mengandalkan bisnis transportasi online.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera mengatur aplikasi mobile berbasis internet dengan transportasi melalui mekanisme UUatau peraturan pemerintah.
"Bukannya justru mematikan bisnis transportassi tersebut di mana jutaan orang akan terkena imbas larangan," katanya.
"Revisi bisa diajukan oleh Pemerintah ataupun DPR RI. Sekarang belum (ada rencana revisi), nanti akan meminta arahan presiden," kata Jonan. (utd)