“Banyak toko tutup dan pedagangnya ditangkapi sejak minggu lalu. Toko yang tutup itu ketahuan melayani pencairan dana KJP ke beberapa pembeli. Yang mencairkan KJP juga ada yang ditangkap," kata Haris, salah satu pedagang di Pasar Koja Baru, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/12).
Deretan kios yang paling banyak tak beroperasi ada di sisi utara pasar tersebut. Kios-kios itu, menurut para pedagang di Pasar Koja Baru, tutup setelah ada warga yang mengadu soal pencairan dana KJP di beberapa kios di pasar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris yang menjaga sebuah toko perlengkapan sekolah berkata, kios-kios yang kini masih beroperasi di Pasar Koja Baru sejak dulu memang tidak pernah melayani pencairan dana KJP.
Sampai saat ini, pembeli di Pasar Koja Baru masih terdengar membicarakan penutupan toko-toko yang terbukti melayani pencairan dana KJP. Mereka kaget dengan penangkapan beberapa pedagang oleh aparat keamanan dalam beberapa hari terakhir.
“Makanya, (pelaku) ini semua harus ditangkap. Toko-toko itu akan kami tutup,” kata Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Persoalan KJP kembali muncul setelah seorang warga Koja bernama Yusri Isnaeni mengadu kepada Ahok. Yusri –yang mencairkan dana KJP karena terdesak lantaran sistem KJP sedang offline sehingga ia tak bisa memakai KJP untuk membeli seragam dan sepatu untuk putrinya– diminta uang persenan oleh penjual di toko tempat dia mencairkan KJP.
Persoalan utamanya, KJP berdasarkan aturan yang ada, tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang.
Parahnya, banyak toko di Pasar Koja Baru malah melegalkan pencairan KJP dalam bentuk uang tunai sehingga warga berbondong-bondong menguangkan KJP yang dimiliki anak mereka.
Ahok bahkan menyebut Yusri maling karena tidak mematuhi aturan yang mengatakan KJP tidak bisa digunakan untuk memperoleh uang tunai.
Tak terima dengan tuduhan Ahok, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya. Dia menggugat Ahok membayar ganti rugi sebanyak Rp100 miliar karena telah menghinanya.
Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan hendak menggugat balik Yusri atas tuduhan pelanggaran aturan perbankan.