Padahal, uang yang ada di kartu tersebut seharusnya langsung digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, makanan bergizi, dan peralatan kesehatan siswa.
"Kami teliti itu di bawah tiga persen yang main," ujar Ahok di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang soal offline-offline gitu itu, memang modus. Modus dia (warga) mengancam toko itu atau toko itu sengaja main, terus dia bukain di sini. Bohong itu," katanya.
"Tutup tokonya langsung. Dicabut," ujarnya tegas.
Persoalan Kartu Jakarta Pintar di DKI Jakarta kembali muncul setelah seorang warga Koja, Jakarta Utara, bernama Yusri Isnaeni mengadu saat dia mencairkan KJP dalam bentuk uang kontan, toko tempat dia mencairkan KJP itu meminta persenan sebanyak 10 persen.
Masalahnya, aturan menyebutkan KJP tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang.
Lebih parah lagi, toko-toko di Pasar Koja melegalkan pencairan KJP menjadi uang tunai dan warga pun berbondong-bondong mencairkan KJP yang mereka miliki.
Ahok bahkan menyebut Yusri maling karena tidak mematuhi aturan yang mengatakan KJP tidak bisa digunakan untuk memperoleh uang tunai.
Tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya. Dia menggugat Ahok membayar ganti rugi sebanyak Rp100 miliar karena telah menghinanya. (gir)