"Tersangka FLT (Freddy Lumban Tobing) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan APBNP Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Ratna bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara dan meneken kontrak dengan para perusahaan penggarap proyek. Ratna mengatur pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dengan mengajukan kerangka acuan dari Freddy.
"Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Yuyuk. (obs)