“Dengan demikian total NPS (new psychoactive substance) oleh BNN hingga akhir 2015 yakni sebanyak 37 jenis,” ujar Budi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/12), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut, dari kasus-kasus tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti sejumlah 1.780.272,364 gram sabu-sabu kristal; 1.200 mililiter sabu-sabu cair; 1.100.141,57 gram ganja; 26 biji ganja; 95,86 canna coklat; 303,2 gram happy cookies; 14,94 gram hashish; 606.132 butir ekstasi serta cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter dan 14,8 gram.
Budi menambahkan, BNN terus berupaya menindak orang-orang yang terlibat kasus peredaran narkotika. "Tidak terkecuali oknum aparat," ucapnya.
Pihaknya juga tidak segan menggunakan senjata untuk menegakkan hukum dalam memerangi para bandar dan kurir narkoba.
Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menuturkan kesungguhan BNN dalam menghentikan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi hukuman seberat-beratnya terhadap para tersangka, termasuk hukuman mati.
(obs)