"Ya akan kita hadapi. Saya sudah terima laporang dari Biro Hukum. Strateginya sesuai jalur hukum di praperadilan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/12).
RJ Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah untuk kasus korupsi pengadaan crane tahun 2010. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus teesebut. Agus memastikan RJ Lino akan diperiksa sebagai tersangka.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)