Tersangka Perkara Bekas Perusahaan Hary Tanoe Segera Dirilis

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 18:50 WIB
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik di Jampidsus Kejagung akan terlebih dahulu memeriksa Komisaris PT. Mobile 8 dalam penelusuran kasus ini.
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (CNNIndonesia Photographer/Giras Pasopati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi (ganti kerugian) pajak PT. Mobile 8 periode 2007-2009 silam

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkata, penetapan tersangka akan dilakukan pada tahun depan. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik di Jampidsus Kejagung akan terlebih dahulu memeriksa Komisaris PT. Mobile 8 dalam penelusuran kasus tersebut.

"Kita sedang periksa saksinya, tentu Komisaris PT. Mobile 8 (dipanggil) dan tidak lama lagi ada tersangkanya. Minggu depan Komisarisnya dipanggil," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12).
Arminsyah berkata, Direktur PT. Mobile 8 juga akan dimintai pertanggungjawaban oleh Kejagung karena perusahaan yang ia pimpin diduga melakukan korupsi saat meminta restitusi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dugaan korupsi tersebut muncul, mayoritas saham PT. Mobile 8 diketahui masih dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo. Hingga saat ini, Kejagung belum memastikan akan memeriksa atau tidak Hary Tanoe dalam penyidikan perkara tersebut.

"Kita lihat pemeriksaan Komisarisnya terlebih dahulu. Tersangka pasti akan ditetapkan," katanya.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu antara PT. Mobile 8 dan PT. Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar diajukannya permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun waktu tersebut, PT. Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT. Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, Rabu (21/10) silam.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT. Mobile 8 sendiri. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER