Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkata, penetapan tersangka akan dilakukan pada tahun depan. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik di Jampidsus Kejagung akan terlebih dahulu memeriksa Komisaris PT. Mobile 8 dalam penelusuran kasus tersebut.
"Kita sedang periksa saksinya, tentu Komisaris PT. Mobile 8 (dipanggil) dan tidak lama lagi ada tersangkanya. Minggu depan Komisarisnya dipanggil," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat pemeriksaan Komisarisnya terlebih dahulu. Tersangka pasti akan ditetapkan," katanya.
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, Rabu (21/10) silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT. Mobile 8 sendiri. (bag)