Jakarta, CNN Indonesia -- Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang diretas. Diakses CNN Indonesia pada Jumat malam (1/1), situs tersebut menampilkan teks pernyataan kekecewaan atas putusan gugatan terkait kebakaran hutan di lahan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hujau, anak perusahaan PT Sinar Mas," tulis pernyataan tersebut.
Warna hitam menjadi latar belakang tulisan pernyataan tersebut. Selain itu, terdengar juga musik bernada sendu menggunakan instrumen piano.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Parlas Nababan, Bapak Kartidjo dan Ibu Eli Warti, mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap. Nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim," lanjut tulisan tersebut.
Melihat dari isi tulisannya, pernyataan dibuat oleh seseorang yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan di sekitar perusahaan tersebut. "Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap?," tulisnya.
Namun tidak disebutkan siapa atau pihak mana yang bertanggungjawab atas peretasan tersebut. Hingga berita diturunkan, belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia menyatakan belum bisa berkomentar terkait hal ini. "Saya belum dapat laporan, mungkin Senin nanti bisa kami beri pernyataan," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Parlas Nababan sebagai hakim ketua dengan Eliawati dan Saiman sebagai hakim anggota sebelumnya menolak seluruh dalil gugatan KLHK. Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik BMH, tapi tidak menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan.
Menurut majelis hakim, tidak ada kausalitas antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan sehingga kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
(rdk)