"Ada 18 pertanyaan dari penyidik menyangkut persoalan kasus penghinaan dan fitnah," kata pengacara Yusri, Feldy Taha di Polda Metro Jaya Selasa.
Feldy mengatakan penyidik kepolisian mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan Ahok terhadap Yusri.
Feldy menyebutkan polisi telah mengantongi bukti termasuk pendapat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin (pemanggilan) secepatnya atau mungkin bulan ini juga," ujar Feldy.
Sementara itu, Yusri Isnaeni mengaku tidak menerima dengan perlakuan Ahok yang tidak sepantasnya mengatakan "maling" kepada seorang warga.
Kejadian berawal saat Yusri mendatangi Balai Kota DKI Jakarta ingin bertemu Ahok guna menanyakan persoalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya yang duduk di sekolah dasar (SD) pada Kamis (10/12).
Yusri ingin bertanya langsung kepada Ahok masalah KJP yang tidak dapat digunakan saat berbelanja namun ditolak karena alasan "offline" dari pusat.
"Saya disarankan untuk mencairkan dulu KJP untuk membeli seragam sekolah anak," ungkap Yusri.
Saat bertemu, Yusri tidak menyangka Ahok malah memaki dengan menyebut sebagai maling seraya menunjuk ke arah wajah pelapor.
Yusri menceritakan Ahok juga meminta stafnya untuk mencatat namanya agar dipenjarakan kemudian Gubernur DKI itu berlalu meninggalkan lokasi kejadian. (pit)