"Tugas polisi memang begitu, jika dipanggil maka saya akan datang dan menjelaskan," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1).
Ahok, sapaan Basuki, kembali berkukuh bahwa ucapan dia yang mengatakan bahwa Yusri telah mencuri uang benar adanya. Dalam peraturan gubernur yang pernah dia keluarkan tercantum bahwa Kartu Jakarta Pintar tak boleh dicairkan dalam bentuk uang. (Ikuti FOKUS: Kisah Ibu Gugat Ahok Rp100 Miliar)
Jika KJP dicairkan dalam bentuk uang, Ahok mengatakan bahwa sang pencair bisa disebut telah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga menjadikan peraturan Bank Indonesia bahwa toko-toko tak diperbolehkan untuk terima tunai untuk menarik tunai. Toko-toko tersebut pun bisa disalahkan karena telah melakukan pelanggaran.
Menurut sang gubernur, sudah menjadi tugasnya sebagai pejabat publik untuk mengamankan kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu dirinya sama sekali tidak mengaku salah telah menuduh Yusri sebagai pencuri.
Yusri Tunggu Maaf Ahok
Yusri Isnaeni (32), seorang warga DKI Jakarta mengaku belum berpikir untuk mengambil jalur damai dengan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Ia pun meminta agar Ahok melakukan permohonan maaf atas tuduhan pencuri kepada Yusri, di media massa.
"Saya ingin Pak Ahok minta maaf di media massa dan biarkan hukum yang menyelesaikannya," ujar Yusri kepada CNN Indonesia, kemarin malam.
Rekonsiliasi damai, kata Yusri, tidak mungkin dimulai dari pihaknya. Lantaran, ia menilai dirinya menjadi korban fitnah oleh Ahok, sehingga seharusnya ide damai berasal dari sang gubernur.
"Saya hanya menunggu, di sini kan saya korban. Jadi soal damai, itu harus ada itikad baik dari Pak Ahok."
(sip)