"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi izin praktik atas Chiropractic First. Dia komplementer dan berdirinya ilegal," kata Slamet saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (7/1).
"Di Indonesia regulasinya belum jelas sehingga klinik asing ini muncul ilegal. Mestinya diatur apakah Klinik Chiropractic itu masuk medis atau bukan. Untuk penanganan kesehatan wilayah leher, misalnya, jika tidak ditangani secara profesional berbahaya sekali," ujarnya.
Lihat juga:RS Awal Bros Belum Tahu Soal Gugatan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menyebutkan hingga saat ini, hanya terdapat sekitar 40 hingga 50 persen klinik kesehatan di Ibu Kota yang memiliki izin. Sisanya, tidak mendapatkan izin dari pemda DKI dan berdiri secara ilegal.
"Kami sudah sampaikan ke Gubernur DKI. Orang mau legal, kok, malah dipersulit. Nanti, jadinya ilegal. Namun, sampai sekarang belum juga ada respon lanjut," ujar Slamet.
Sementara itu, kepada masyarakat, Slamet mengimbau agar lebih mengutamakan layanan kesehatan primer atau sekunder, alih-alih komplementer untuk mengatasi persoalan kesehatan.
"Kalau nanti ada rekomendasi untuk melanjutkan ke klinik komplementer, baru dijalankan," ujar Slamet.
Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Seluruh Indonesia tersebut juga berharap masyarakat tidak berpikir sempit bahwa tenaga medis asing akan selalu lebih baik dari tenaga medis lokal.
"Masyarakat harus menyadari kalau terjadi masalah, tenaga medis asing tak mungkin menetap di sini. Jadi, bagaimana menelusurinya," kata Slamet.
Sebelumnya, Allya, yang merupakan putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara, tewas di RS Pondok Indah pada hari Kamis (5/8) tahun lalu. Sebelum tewas ia melakukan terapi di Chiropractic First karena merasa sakit pada bagian leher bagian belakang akibat aktivitas kerjanya yang terbilang tinggi.
Wanita yang lulus dari jurusan Media dan Komunikasi di Universitas Teknologi Queensland, Australia, merasakan sakit yang luar biasa pada bagian lehernya hingga mengakibatkan muntah-muntah usai melakukan dua kali terapi dalam satu hari di klinik tersebut.
Orang tuanya yang panik kemudian membawa Allya ke RS Pondok Indah dan dimasukkan ke Instalasi Gawat Darurat untuk mendapat penanganan mendis yang lebih intensif. Namun, setelah beberapa jam berada di IGD, Allya menghembuskan nafas terakhirnya meski pihak RS telah melakukan langkah alternatif untuk menyelamatkan nyawa Allya.
Alasan Allya untuk melakukan pengobatan pada bagian lehernya karena pada pertengahan Desember tahun lalu akan meninggalkan Indonesia menuju Prancis untuk melanjutkan pendidikan Masternya.
Atas kejadian tersebut, Orang tua Allya kemudian melaporkan kejadian dugaan malapraktik yang dilakukan Klinik Chiropractic First ke Polda Metro Jaya. (utd)