Ketua IDI Jakarta, Slamet Budiarto, mengatakan karena belum secara ilmiah diakui praktiknya maka pendirian usaha klinik Chiropractic First termasuk ilegal.
"Kami belum mengakui secara medis dan ilmiah praktik Chiropractic di Indonesia, " kata Slamet saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan dari laman chiropractic-first.co.id, tujuan Chiropractic adalah untuk memulihkan dan memelihara hubungan antara tulang belakang dan sistem saraf.
Masih dari laman itu dijelaskan bahwa seorang Chiropractor akan memberikan tindakan spesifik pada tulang belakang untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi sistem saraf menjadi normal kembali.
Sementara itu, ditanya mengenai perawatan bagian leher dan tulang belakang, Slamet mengatakan tidak boleh sembarangan dan mesti dilakukan secara profesional.
"Sebaiknya jangan ke klinik komplementer. Kalau berdiri tanpa izin seperti ini (Chiropractic First), bagaimana kami bisa memantau tenaga medis dan tindakan medisnya seperti apa," kata Slamet.
Lebih jauh, dia mengatakan, untuk klinik resmi dan diakui pemerintah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahapan itu termasuk menyelesaikan semua aturan imigrasi, mendapatkan izin dari Konsil Kedokteran Indonesia, IDI pusat dan IDI wilayah.
"Setelah mendapatkan semua persetujuan itu, baru boleh membuka klinik," katanya menjelaskan.
Wanita yang lulus dari jurusan Media dan Komunikasi di Universitas Teknologi Queensland, Australia, merasakan sakit yang luar biasa pada bagian lehernya hingga mengakibatkan muntah-muntah usai melakukan dua kali terapi dalam satu hari di klinik tersebut.
Orang tuanya yang panik kemudian membawa Allya ke RS Pondok Indah dan dimasukkan ke Instalasi Gawat Darurat untuk mendapat penanganan mendis yang lebih intensif. Namun, setelah beberapa jam berada di IGD, Allya menghembuskan nafas terakhirnya meski pihak RS telah melakukan langkah alternatif untuk menyelamatkan nyawa Allya.
Alasan Allya untuk melakukan pengobatan pada bagian lehernya karena pada pertengahan Desember tahun lalu akan meninggalkan Indonesia menuju Prancis untuk melanjutkan pendidikan Masternya.
Atas kejadian tersebut, Orang tua Allya kemudian melaporkan kejadian dugaan malapraktik yang dilakukan Klinik Chiropractic First ke Polda Metro Jaya. (utd)