"Hasilnya putusan memang mengabulkan gugatan klien kami, namun itu hanya sebagian, dan rencanya kami masih ingin mengajukan banding lagi," kata Ichsan Perwira usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/1).
Ia menjelaskan akan mendiskusikan hasil ini dengan Iwan Fals dan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan, akan diambil tindakannya, yaitu pengajuan banding.
Ichsan mengatakan, penyebab dari tidak dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, akibat tidak bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara tepat berapa kali penayangan konser Kantata Barock yang disiarkan di televisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah persidangan benar-benar selesai," ujarnya.
Ia menjelaskan sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya, namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak, akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.
Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno tahun 30 Desember 2011 silam.
Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang, tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya.
Oleh karena itu, melalui istri Iwan Fals, Rosana, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik Setiwan Djody yang dianggap telah melakukan pelanggaran kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya. (antara)