Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkata, rapat internal akan digelar terlebih dahulu oleh lembaga adhyaksa untuk memutuskan waktu pemanggilan Setya kedepannya.
"Dalam waktu dekat kita akan mintakan keterangan. Kita masih rapatkan, besok kita putuskan kapan (dipanggilnya). Ini masih meminta keterangan, permintaan keterangan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Arminsyah di kantornya, Kamis (7/1).
"Apa yang dilakukan dia kan tidak berkaitan dengan tugasnya. Pertemuan dia dengan Maroef dan Riza kan tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya tidak tugas, berarti kita tidak perlu meminta izin Presiden. Pasal 245 ayat 3 UU MD3 menyatakan bahwa izin tidak diperlukan kalau anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus," kata Prasetyo kepada CNNIndonesia.com.
"Kalau sudah penyidikan baru kita upaya paksa. Kalau nantinya dinaikkan ke penyidikan baru upaya paksa memanggil dia," ujarnya.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Lihat juga:DPR Bahas Pergantian Setya Novanto Pekan Ini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT