Kedua langkah hukum berbeda ditempuh Supersemar dalam waktu yang berdekatan. Putusan perkara Supersemar dari Mahkamah Agung lah sebab utama terjadinya fenomena tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, Supersemar mengaku hendak melakukan somasi kepada Kejagung karena lembaga adhyaksa dianggap sudah menyalahi wewenang yang diberikan negara kepadanya. Somasi, atau teguran, memang umum dilayangkan oleh individu atau instansi yang menganggap pihaknya dirugikan oleh perbuatan individu atau instansi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dapat dikatakan sukses mengawal sidang hingga putusan final keluar. Supersemar pun divonis harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara.
Denny memandang Kejagung telah melampaui wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam mengawal perkara perdata Supersemar. Pasalnya, pada Oktober lalu Jokowi mengirim Surat Kuasa Khusus untuk Jaksa Agung yang mengizinkan pengajuan permohonan eksekusi perkara Supersemar kepada PN Jakarta Selatan.
Pemblokiran dan segala bentuk eksekusi aset milik Supersemar memang harusnya dilakukan Pengadilan. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa pemblokiran rekening Supersemar wajar dilakukan saat ini.
"Ada informasi, usaha mereka mau mengambil uang dan informasi dari bank bahwa dana Supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo. Kemudian kepala PPA Kejagung menghubungi via bank supaya (dana) tetap ditahan karena saat ini kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi putusan MA," ujar Prasetyo kemarin.
Gugatan Balik Supersemar
Tak hanya somasi, gugatan balik terhadap Kejagung dan Presiden juga dilayangkan Supersemar. Gugatan dilayangkan karena negara dianggap telah berlebihan memberi denda terhadap lembaga peninggal Soeharto itu.
Namun, jumlah denda yang diberikan kepada Supersemar jauh melebihi angka tersebut. Lembaga penyalur beasiswa itu diwajibkan membayar Rp4,4 triliun sebagai bentuk hukuman atas kesalahan yang pernah mereka perbuat di periode 1990an silam.
"Jadi setelah diaudit ternyata harta yang diperoleh dari BUMN atau BUMD kala itu kita cuma dapat Rp389 miliar. Sedangkan putusannya itu kan (denda) beberapa triliun kan. Angkanya itu tidak benar. Gugatan kepada Presiden dan Kejagung terkait angka-angka itu, karena salah dalam memberi angka," katanya.
Sidang perdana gugatan Supersemar melawan negara jadwalnya akan digelar 14 Januari mendatang. Namun, dipastikan gugatan tersebut tidak mempengaruhi proses eksekusi putusan MA yang akan segera dilakukan PN Jakarta Selatan sebentar lagi. (bag)