"Dari data yang ada kita temukan ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negaranya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kantornya, Jumat (8/1).
Sampai saat ini, beberapa pimpinan Mobile-8 telah diperiksa Kejagung sebagai saksi. Terakhir, pemeriksaan jadwalnya dilakukan Kejagung kepada Muhammad Budi Rustanto, mantan Komisaris Mobile-8.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kurun waktu tersebut, Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile 8. (rdk)