Khofifah mengatakan modus yang digunakan para pengedar adalah dengan mendekati anak-anak dan memberikan obat terlarang tersebut secara gratis. "Pertama diberi gratis, kedua, ketiga diberi gratis, keempat setelah si anak ketagihan mulai diajarkan untuk mengambil barang orang lain,” ujar Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/1), seperti dilansir Antara.
Khofifah mencontohkan, misalnya yang terdekat mengambil uang yang ada di dompet ibu mereka sehingga lama-kelamaan akan menjadi tindak kriminalitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Khofifah mengingatkan kalangan orang tua harus mengawasi pergaulan anak dan mengetahui perkembangan narkotika serta ciri-ciri orang yang kecanduan.
Rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tahun ini akan ditambah empat IPWL sehingga total IPWL yang terakreditasi sebanyak 122.
Selain Kemensos, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional. (obs)