Sidang yang harusnya digelar pada Senin (11/1) ini ditunda pelaksanaannya hingga pekan depan. Penundaan dilakukan atas dasar permintaan KPK selaku pihak termohon yang sudah diajukan kepada PN Jakarta Selatan sejak pekan lalu.
"Pengadilan Negeri telah menerima surat dari KPK, yang intinya meminta penundaan sidang praperadilan untuk dua minggu ke depan," ujar Hakim Udjiati di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar permohonan dari KPK yang dibacakan Hakim Udjiati, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menyatakan keberatannya. Menurut Maqdir, permintaan penundaan sidang praperadilan yang diajukan KPK terlalu lama waktunya.
Hakim Udjiati pun akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya sidang praperadilan antara RJ Lino melawan KPK hingga pekan depan setelah mendengar permintaan Maqdir. "Persidangan ditunda satu minggu ke depan, Senin 18 Januari," kata Hakim Udjiati.
Sebelumnya, Lino menuding KPK terburu-buru dalam menetapkannya sebagai tersangka. Padahal penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum rampung dilakukan. Menurut Lino, kerugian negara perlu dirumuskan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.
Lino ditetapkan sebagai tersangka perkara pengadaan quay container crane di PT. Pelindo II lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut juga dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.