"Tentu saya merasa perlu mendengarkan kesaksian semua saksi secara lengkap. Setelah itu, saya siap diperiksa sebagai terdakwa," kata Jero saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).
Adapun, JK memang dijadwalkan akan bersaksi bagi Jero pada Kamis (14/1) depan. Jero mengatakan dirinya siap langsung diperiksa sebagai terdakwa pada hari yang sama, setelah JK memberikan kesaksiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan terdakwa kami kabulkan. Pemeriksaan saksi berikut terdakwa akan dijadwalkan pada Kamis (14/1) mendatang. Sidang akan dimulai agak pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Hakim Sumpeno. Jaksa pun menyetujui keputusan tersebut.
Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8,4 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.
Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru dinilai tak jelas. Sejumlah aktivitas seperti pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat dan keperluan lainnya, justru diduga menggunakan duit DOM. (bag)