Paspampres Rekomendasikan Pecat Prajurit Pembawa Narkoba

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 22:01 WIB
Anggota Paspampres Frestian Ardha Pranata tertangkap di Bandara Kualanamu karena membawa 0,35 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.
Sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bersama Anggota TNI melakukan simulasi pengamanan jelang KTT Asia-Afrika di Jakarta, Kamis, 9 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mendesak Polisi Militer (POM) TNI, Oditur Militer, dan Pengadilan Militer memberhentikan secara tak hormat anggotanya, Frestian Ardha Pranata, yang tertangkap tangan membawa narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara.

"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya, Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer, dan Pengadilan Militer, untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," ujar Komandan Paspampres, Mayjen TNI Andika Perkasa di Jakarta, Senin (11/1).

Andika menjelaskan Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata, yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Kualanamu Senin pukul 04.38 WIB karena kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratu Frestian, lanjutnya, tertangkap saat melewati pintu pengamanan (security door) bandara ketika hendak menuju ruang tunggu keberangkatan. Frestian kala itu hendak menumpang pesawat Garuda Indonesia GA181 menuju Jakarta.

Hingga saat ini, menurut Andika, Frestian masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang merupakan bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan.

"Pratu FAP berangkat ke Medan kemarin menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi. Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari satuannya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Andika memastikan Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap yang bersangkutan sesegera mungkin.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, pemerintah telah meminta kepada Andika dan POM TNI untuk memberikan tindakan, bahkan, bila perlu, mencopot Frestian.

Ia mengaku sangat menyesalkan hal ini, karena, menurutnya, Paspampres adalah pasukan yang sangat terpilih, sehingga seharusnya mempunyai keteguhan hati untuk menjaga nama baik korpsnya, alih-alih mencorengnya dengan perbuatan kriminal seperti menggunakan narkoba.

"Maka, dalam hal ini pemerintah secara khusus meminta kepada Danpaspampres dan POM TNI untuk yang seperti ini diberikan tindakan, karena ini juga menjadi hal yang tidak baik, menjadi contoh yang tidak baik. Sekali lagi kami sangat menyesalkan apa yang terjadi pada Paspampres," ujar Pramono.

Pemerintah, imbuhnya, meminta agar anggota Paspampres tersebut ditindak tegas. "Ya kalau perlu dicopot," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER