"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara dibayarkan paling lama sejak perkara ini diputuskan," kata Hakim Ketua Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Suryadharma mengatakan akan mempertimbangkan dulu langkah hukum selanjutnya. Ia belum bisa memastikan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Lihat juga:Suryadharma Ali Tidak Rela Dituntut Bersalah |
Jaksa pun menyatakan akan mempertimbangkan dulu langkah hukum selanjutnya. Hakim kemudian menyatakan, hasil keputusan final dari kedua pihak ditunggu hingga 17 Januari 2016.
Pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat menilai putusan hakim semata karena mempertimbangkan jaksa penuntut umum, meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun.
Sebelumnya, Suryadharma dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Suryadharma juga dituntut mengganti duit kerugian negara senilai Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.
"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumnya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu (23/12).
Pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa adalah perbuatan Suryadharma dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah menggalakkan upaya pemberantasan korupsi. Suryadharma selaku terdakwa dianggap kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jamaah haji seharusnya terbebas dari perbuatan yang menyimpang," kata jaksa Wiraksanjaya.
Sementara pertimbangan untuk hal yang meringankan, Suryadharma selaku terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Suryadharma sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (ags)