Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga negara Indonesia di Malaysia, Hani Yahya, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas dakwaan memiliki terbitan terkait kelompok teroris Al-Qaeda.
Hani, pria 40 tahun itu, mengaku bersalah. Terbitan yang ia simpan ialah
Al-Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP).
Maka Hani diperintahkan Hakim Datuk Nordin Hassan menjalani hukuman bui mulai kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 24 September tahun lalu, polisi memeriksa Hani dan menggerebek rumahnya di Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita tujuh telepon selular, tujuh SIM card, dua buku berjudul
US Army Special Forces Handbook dan
US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.
Hasil analisis terhadap benda-benda yang disita dalam penggerebekan di rumah Hani tersebut menunjukkan adanya keterkaitan dengan AQAP.
(antara)