"KPK akan mempelajari dulu putusan hakim secara seksama," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Selasa (12/1).
Dalam putusan Suryadharma, Hasrul disebut menerima duit dari penyewaan pemondokan haji di Madinah senilai SR 138.000. Hadiah lain juga diterima Hasrul dari penyewaan hotel transito At Thoiroh Towers dan Al Mukhtarah sebanyak SR 99.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kenalkan Saleh kepada Syahrozi Dimyathi (Ketua Tim Penyewaan Perumahaan Haji). Dia (Saleh) kerja di sini lama urus haji mana tau memungkinkan bisa dibantu," kata Hasrul saat bersaksi untuk Suryadharma Ali Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 November 2015.
"Ya saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman komisi VIII DPR. Kalau perumahannya bagus Insya Allah dapat," kata Hasrul.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Saleh mengaku pernah bertemu dengan Hasrul di Jeddah, Arab Saudi sekitar bulan Maret atau April 2012. Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang tengah menggelar rapat.
"Saya dikenalkan oleh Hasrul (ke teman-teman Komisi VIII). 'Ini Saleh Badegel tolong dibantu kalau ada perumahan'. Ngomongnya ke Syahrozi (anggota Tim Penyewaan Perumahan atau pemondokan haji)," ucap Saleh Badegel di Pengadilan Tipikor.
Setelah lobi, pemondokan Saleh pun lolos dari seleksi Tim Penyewaan Pemondokan Haji. Dalam realitanya, sejumlah pemondokan haji dan katering tak mampu merampungkan tugasnya. Sebagian dari daftar yang disodorkan pun juga tak memiliki surat keterangan kapasitas atau ifadah. (utd)