Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat kerja nasional I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menghasilkan rekomendasi untuk mengembalikan fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menurut mereka, hal itu bisa dicapai melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hadto Kristiyanto mengatakan berdasarkan perspektif yuridis konstitusional, PDI Perjuangan memandang perlu mengembalikan fungsi dan wewenang MPR.
"Untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR terkait pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional," kata Hasto saat penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Hall D JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Hasto nantinya PNSB akan mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan. Guna merealisasikan hal tersebut maka PDI Perjuangan mendorong amandemen terbatas UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan melakukan amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945, dan atau dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu," ujar Hasto.
Hasto juga enjelaskan PDI Perjuangan memberikan dukungan kepada Keputusan MPR Nomor IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem Ketatanegaraan, yang memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
PDI Perjuangan juga mengapresiasi sikap pemerintah dan berbagai elemen masyarakat yang telah memberi dukungan terhadap pengembalian wewenang MPR dalam membentuk dan menetapkan GBHN. Termasuk, yang di dalamnya memuat materi pola PNSB sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional.
"Untuk mewujudkan konsepsi pola PNSB tersebut maka PDI Perjuangan memandang diperlukannya penguatan kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata Hasto.
Keputusan partai banteng ini diambil melalui sidang komisi dan pleno dalam rapat kerja mereka. Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjelaskan hasil keputusan rakernas, akan menjadi posisi politik PDI Perjuangan dan akan merekomendasikan kembalinya kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
"Posisi politik Rakernas hanya menentukan apakah PDI-P memutuskan perlu atau tidak rekomendasi diberikan, agar posisi MPR dikembalikan sebagai pembentuk GBHN," ujar Basarah dalam konferensi pers Rakernas I PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, kemarin.
Namun, Basarah menegaskan bahwa amandemen tersebut hanya terbatas pada pengembalian kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN atau PNSB. Di luar itu, Basarah mengatakan PDI Perjuangan tidak sepakat melakukan amandemen UUD 1945.
Dalam hal ini Basarah menjelaskan terdapat perbedaan antara GBHN era Soeharto dengan PNSB. Menurutnya, perbedaan itu terletak pada ruang lingkupnya. Dimana, PNSB berlaku bagi eksekutif, legislatif dan yufikatif, sementara GBHN hanya di tataran lembaga eksekutif dalam hal pembangunan negara.
(sip)