Polisi Tangkap Pemilik dan Pembuat Ijazah Palsu

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 18:44 WIB
Pelaku menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui media sosial, pelaku mendapat imbalan Rp100 ribu untuk setiap ijazah.
Foto: CNNIndonesia/Joko Panji
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan ijazah palsu yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial WH (26). Pelaku menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui media sosial.

"WH menawarkan ijazah dari aku Facebook miliknya. Untuk membuat satu lembar ijazah palsu, tersangka WH mendapay imbalan Rp100 ribu," ujar Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1).

Eko menjelaskan, kasus pemalsuan ijazah terungkap dari laporan PT Security Phisik Dinamika yang menyampaikan kepada polisi bahwa ijazah tiga pegawanya palsu. Ketiga pegawai tersebut adalah JA (23), WE (26) dan TR (27).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga karyawan tersebut kemudian diinterogasi oleh polisi dan mendapatkan keterangan bahwa yang membuat ijazah palsu tersebut adalah tersangka WH.

"Polisi mendapatkan informasi bahwa WH bekerja sebagai teknisi di sebuah sekolah swasta di kawasan Jakarta Selatan," ujar Eko.

Eko pun mengatakan polisi langsung melakukan penagkapan terhadap WH saat sedang bekerja. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk memalsukan ijazah, di antaranya satu buah laptop dan satu buah printer.

Selain menangkap WH, polisi juga melakukan penangkapan terhadap JA, WE dan TR karena juga dianggap telah melakukan tindak pemalsuan dokumen.

"Dari ketiga tersangka karyawan, polisi menyita barang bukti enam lembar ijazah yang diduga palsu," ujar Eko.

Sementara itu, Eko mengaku polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam pemalsun ijazah tersebut.

"Kami masih kejar tiga orang lain, yaitu E, AS dan A," ujar Eko.

Atas tindakannya, para pelaku diancam dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER