"Persoalannya, apajah kita pernah tahu ketika peradilan militer ini berjalan? Apakah kita bisa tahu perkembangan kasus oleh tentara? Belum ada kontrol dari publik akan kasus-kasus yang diadili dalam peradilan militer," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (12/1).
Bahrain mengatakan selama ini tentara yang melakukan tindakan kriminal umum tetap diadili di peradilan militer. Ia menilai harus ada pengkhususan, misalnya, peradilan militer hanya memproses kasus tentara terkait sektor militer. Sementara, tindakan kriminal biasa yang dilakukan tentara diproses selayaknya masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mempertanyakan Peradilan Militer |
Perdebatan terkait Undang-Undang Peradilan Militer berkutat pada impunitas dan perlakuan istimewa yang kerap kali diberikan kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan menyebut peradilan militer tidak transparan dan sulit diakses oleh kalangan nonmiliter.
Ia berpendapat, ketiadaan proses hukum yang adil pada akhirnya menghasilkan preseden buruk atas proses akuntabilitas di institusi TNI. (bag)