Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Peraturan Presiden yang menjadi payung Badan Restorasi Gambut adalah Perpres No 1 Tahun 2016, yang dikeluarkan pada 6 Januari lalu.
"Badan ini sebagian besar tugasnya menata lanskap ekologi yang namanya gambut. Dia harus selamat dan tidak boleh terbakar atau membuat kebakaran," kata Siti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo yakni dalam pengelolaan lahan gambut harus berorientasi pencegahan kebakaran.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan hingga saat ini belum ada penunjukan siapa saja orang-orang yang akan menjabat dan bekerja di lembaga itu. Ia mengaku tengah mengusulkan akan berada di bawah institusi di mana Badan Restorasi Gambut dibentuk.
"Ya ini yang kami sedang usulkan. Tentu saja di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Hal yang pasti, kata Pratikno, badan ini perlu segera dibentuk untuk mengantisipasi adanya risiko kebakaran hutan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk masalah anggaran, ia memastikan akan diambil sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian lagi dari dukungan berbagai pihak.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang tahun 2015 telah menyebabkan kerugian banyak. Badan Penanggulangan Bencana Nasional menaksir kerugian akibat bencana karhutla dan kabut asap mencapai lebih dari Rp 20 triliun. (antara)