Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan kasasi kasus korusi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Salinan kasasi tersebut menyebutkan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya terbukti korupsi bersama mantan deputi lain diantaranya Siti C Fadjriah dan mantan Gubernur BI Boediono.
"Putusan sudah diterima pekan lalu dan yang pasti sedang dipelajari dulu putusannya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Rabu (13/1).
Dalam putusan tersebut, Budi dijerat hukuman menjadi 15 tahun bui. Putusan ini dibacakan pada 8 April 2015 lalu.
Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme ini, sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur BI. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat berjanji akan mengkaji putusan dan membuka kemungkinan penyelidikan baru dalam kasus ini. Salinan putusan dapat menjadi dokumen penguat.
Terlebih, KPK juga telah beberapa kali meminta keterangan kepada Boediono terkait perkara tersebut, selaku mantan Gubernur Bank Indonesia yang menandatangani pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada 2008.
(utd)